Wednesday, September 14, 2011

Sandal Jepit dan Celana Pendek Dilarang Melintasi Jalan Raya

Selama ini saya tak pernah dengar pengalaman siapapun yang ditilang karena mengenakan sandal dan celana pendek saat mengendarai sepeda motor. Namun, beberapa hari lalu, saya dapat cerita dari teman yang ditilang karena sandal dan celana pendek.

Namanya Putro Utomo. Saat itu ia hendak menjemput anggota keluarga di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan. Di tengah perjalanan, ia lihat beberapa sepeda motor menepi ke sisi kiri jalan yang diberhentikan petugas berseragam cokelat dan mengenakan rompi hijau stabilo. Ia tahu di depan sana ada razia. Dengan pede, ia hampiri Pak Polisi, karena merasa semua syarat berkendara telah dipenuhi. Helm SNI ngeklik melindungi kepalanya. Ia perlihatkan SIM dan STNK.

Tak selesai sampai di situ, ternyata Pak Polisi mempermasalahkan sandal jepit dan celana pendek yang ia kenakan. Putro membela diri dengan alasan terburu-buru.

Pak Polisi itu pun menyanggah. “Kalo kamu kecelakaan, setidaknya celana panjang dan sepatu bisa melindungi kaki, meminimalisir luka,” tegas si Polisi, yang menekankan pada safety riding.

Putro yang tidak membawa cukup uang untuk “bernegosiasi,” pasrah untuk selanjutnya diberi surat tilang. Ia harus menjalani sidang beberapa hari kemudian untuk mengambil kembali SIM-nya.

Lucu, dan saya sempat tak percaya. Ada juga polisi yang menilang karena pengemudi mengenakan sandal dan celana pendek. Pasalnya, Kepolisian terlihat setengah hati menyosialisasikan larangan mengenakan sandal dan celana pendek itu. Berpuluh-puluh kali saya dirazia, polisi hanya menanyakan SIM dan STNK. Sesekali pernah tas dan bagasi motor digeledah, karena sedang digelar razia narkoba atau senjata tajam. Tak pernah sekalipun saya dihimbau untuk mengenakan celana panjang dan sepatu.

Saya sendiri selalu mengenakan celana panjang dan sepatu saat berkendara jarak jauh. Ada rasa tidak nyaman jika mengenakan sandal dan celana pendek. Kebetulan, saya punya kebiasaan selalu menutup rapat anggota tubuh saat mengemudi. Lebih baik bermandi keringat sendiri, dari pada bermandi asap knalpot, sekalipun itu hanya mengenai bagian kaki.

Apa yang dikatakan Pak Polisi kepada Putro ada benarnya. Celana panjang dan sepatu bisa meminimalisir luka, jika kecelakaan menimpa diri. Namun seharusnya Kepolisian juga menyosialisasikan larangan sandal dan celana pendek ini dengan gencar, dan berkelanjutan. Mengingat jumlah pengendara motor yang terus meningkat. Sosialisasi bisa dilakukan dengan Iklan Layanan Masyarakat di media massa.

Atau, Kepolisian bisa memasang rambu khusus di jalan raya. Rambunya bergambar sandal jepit dan celana pendek dicoret, yang artinya: Sandal Jepit dan Celana Pendek Dilarang Melintas. Kalo gambar ini ada, mungkin lucu juga.

posted from Bloggeroid

Published with Blogger-droid v1.7.4